Transkon Jaya Bagikan THR kepada Seluruh Karyawannya

Tanggal

29 Apr 2021

Kategori

Dilansir Oleh

Bagikan


BALIKPAPAN, investor.id – Menyambut Bulan Suci Ramadan pada 2021, PT Transkon Jaya Tbk (TRJA) secara konsisten memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya. Sesuai dengan yang tertera di Permenaker No.6/2016 pasal 2, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih.

Sekretaris Perusahaan Transkon Jaya Alexander Syauta menjelaskan, pembayaran gaji dan THR sendiri telah dilaksanakan di tanggal 23 April 2021.

“Transkon Jaya secara aktif menyambut dengan baik program perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya ini kepada karyawannya tanpa terkecuali,” kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (29/4).

Sebagai perusahaan dengan jasa penyewaan kendaraan unit pertambangan yang terbesar di Kalimantan Timur, Transkon Jaya juga turut serta dalam menjamin kesejahteraan karyawaannya dalam perayaan hari raya,  yaitu dengan pemberian THR. Dan hal tersebut sudah dijalankan sejak berdirinya perusahaan dan mengikuti peraturan pemerintah yang ada. Tentu menjadi hal yang baik juga untuk karyawan yang akan berbelanja kebutuhan di hari raya.

Sebagai perusahaan terbuka Transkon Jaya Tbk juga memberikan berita baik ini untuk seluruh masyarakat di Indonesia, bahwa kebijakan perusahaan tetap terlaksana dengan baik dalam memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawannya meskipun Pandemi cukup mempengaruhi perekonomian di negara dan dunia.

“Kedepannya pemberian THR kepada karyawan oleh perusahaan ini diharap dapat terus di lakukan, guna menunjang hubungan baik Perusahaan kepada karyawannya dalam menyambut hari raya setiap tahunnya,” kata dia.

Sumber : https://investor.id/market-and-corporate/246635/transkon-jaya-bagikan-thr-kepada-seluruh-karyawannya