Tata Kelola Perusahaan

Komite Nominasi dan Remunerasi


Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014, tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah dilakukan sesuai dengan POJK 34/2014 melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 335/TJ-CORSEC/V/2024 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 21 Mei 2024 dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:


Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana tertera di Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 21 Mei 2024, antara lain :

  • Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
  • Melakukan tela’ah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
  • Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK yang diterbitkan kemudian;
  • Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
  • Menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite.





Komite Audit


Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 132/TJ-FIN/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Pembentukan Komite Audit, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut :




Sekretaris Perusahaan


Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan No. 089/TJ-FIN/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan, PT Transkon Jaya telah menunjuk Rex Alexander Joseph Syauta, sebagai Sekretaris Perusahaan.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2014, antara lain :

  • Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  • Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
  • Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan;
  • Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Audit Internal


Transkon Jaya telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan POJK No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”), dengan mengangkat Asfin Achfani Nur sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 090/TJ-FIN/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Pembentukan Unit Audit Internal, yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan turut menandatangani Surat Keputusan Direksi Perseroan tersebut.

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal sebagaimana tertera di Piagam Internal Audit tanggal 17 Februari 2020, antara lain :

  • Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  • Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit;
  • Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
  • Bersama-sama dengan Direktur Utama membahas target dan KPI (Key Performance Indicator) Audit Internal;
  • Jika diperlukan oleh manajemen, Kepala Audit Internal dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di luar kegiatan Audit Internal. Untuk keperluan ini, perlu dibuatkan batasan dan pengawasan oleh Komite Audit untuk dapat menjamin independensi dan obyektifitas.

Kode Etik Perusahaan

PT Transkon Jaya Tbk menyadari arti pentingnya implementasi Tata Kelola Perusahaan sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan tidak hanya bagi Pemegang Saham (Shareholders) namun juga segenap Pemangku Kepentingan (Stakeholders). Untuk itulah, PT Transkon Jaya Tbk berkomitmen untuk mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan  secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penyusunan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct).

Seiring dengan komitmen kami, maka pada hari ini kami berkomitmen, untuk melaksanakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan standar moral yang tinggi dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct).




Laporkan Penyimpangan

Untuk mendukung Tata Kelola Perusahaan yang lebih baik, hubungi kami apabila mengetahui adanya indikasi penipuan, penyuapan, pelanggaran hukum atau kode etik PT Transkon Jaya Tbk, atau bentuk penyimpangan lainnya.

Jadilah Whistle Blower