

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan senantiasa memperhatikan dan mematuhi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sebagaimana ketentuan bagi perseroan publik.
Komite Nominasi dan
Remunerasi
Untuk mematuhi ketentuan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 34/2014”).
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang telah dilaksanakan sesuai dengan POJK 34/2014 melalui Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 020/TJ/IM/CORSEC/IV/2025 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 23 Mei 2025 dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut
Tugas dan tanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sebagaimana tertera di Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 23 Mei 2025, antara lain :
Komite Audit
Sekretaris Perusahaan
Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola Perseroan;
Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Audit Internal
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
Membuat laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama, Dewan Komisaris dan Komite Audit;
Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan;
Bersama-sama dengan Direktur Utama membahas target dan KPI (Key Performance Indicator) Audit Internal;
Jika diperlukan oleh manajemen, Kepala Audit Internal dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di luar kegiatan Audit Internal. Untuk keperluan ini, perlu dibuatkan batasan dan pengawasan oleh Komite Audit untuk dapat menjamin independensi dan obyektifitas.
Kode Etik Perusahaan
PT Transkon Jaya Tbk menyadari arti pentingnya implementasi Tata Kelola Perusahaan sebagai salah satu alat untuk meningkatkan nilai dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan tidak hanya bagi Pemegang Saham (Shareholders) namun juga segenap Pemangku Kepentingan (Stakeholders). Untuk itulah, PT Transkon Jaya Tbk berkomitmen untuk mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penyusunan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code Of Conduct).
Seiring dengan komitmen kami, maka pada hari ini kami berkomitmen, untuk melaksanakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan standar moral yang tinggi dengan mengacu pada praktik terbaik (best practice) dan Pedoman Perilaku Perusahaan (Code of Conduct).